📢 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI akan membatasi akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun mulai Maret 2026, sesuai PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Kebijakan ini mewajibkan platform digital memperketat verifikasi usia untuk melindungi anak dari konten negatif, cyberbullying, eksploitasi, hingga gangguan kesehatan mental.
🔎 Poin Penting Kebijakan:
📅 Berlaku: Maret 2026
👦 Target Usia: 13–16 tahun (lebih ketat untuk di bawah 13 tahun)
⚠ Profil Risiko Platform:
- Usia 13–16 tahun hanya untuk platform risiko rendah
- Platform berisiko tinggi wajib membatasi pengguna di bawah 16 tahun atau dengan pendampingan
🎯 Tujuan:
Melindungi anak dari pornografi, judi online, eksploitasi seksual, dan dampak negatif lainnya.
🚫 Sanksi:
Platform yang melanggar dapat dikenakan sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.
👨👩👧 Peran Orang Tua:
Pengawasan aktif orang tua tetap menjadi kunci utama menciptakan ruang digital yang aman.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional menuju ruang digital yang lebih sehat dan ramah anak, sejalan dengan tren global.
@dkisptarakan #Komdigi #PPTunas #LiterasiDigital #PerlindunganAnak #RuangDigitalAman
