
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.
Aturan tersebut membatasi akses anak ke sejumlah platform media sosial dan layanan digital populer.
Beberapa platform yang termasuk dalam kategori pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Platform-platform ini dinilai memiliki potensi risiko bagi anak jika digunakan tanpa pengawasan atau pembatasan usia yang jelas.
Menariknya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama di dunia yang menerapkan kebijakan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia secara nasional.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan baru di era digital, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga risiko interaksi online yang berbahaya.
@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #PPTunas #Anak #MediaSosial #KomdigiNewsroom
Sumbe FB : IndonesiaBaik.Id
