Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Ini Hak Pelanggan!

Pernah memiliki sisa kuota internet yang belum habis, tetapi kemudian hilang saat masa paket berakhir? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak pelanggan atas kuota internet yang telah dibayarkan.

Melalui Surat Edaran Menkomdig Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota pelanggan secara sepihak serta menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.

Pelanggan juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, serta ketentuan penggunaan dan perlakuan terhadap sisa kuota.
Kuota sudah dibayar adalah hak pelanggan. Karena itu, pastikan memahami ketentuan paket internet sebelum membeli dan menggunakan layanan.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.

@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #Kuota #Internet #Telekomunikasi #KomdigiNewsroom

Sumber Facebook : IndonesiaBaik.Id

Tinggalkan Balasan