Pembina Apel Korpri (Sekda Kota Tarakan) dalam amanatnya menyampaikan beberapa hal diantaranya :
- Ucapan terimakasih kepada seluruh ASN bahwa Kota Tarakan kembali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian ? WTP setelah melakukan perbaikan-perbaikan dari temuan-temuan oleh BPK, dimana BPK dalam penentuannya menggunakan 4 aspek diataranya :
a) kecukupan pengungkapan (bukti administrasi yang cukup)
b) sesuai pengendalian intern (perwali atau perda dll)
c) kepatuhan terhadap perundang-undangan yg berlaku
d) sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintah (jurnal, buku besar dll) - Saat ini kita banyak sekali terlibat dalam pelaksanaan penilain oleh pemerintah pusat, ada SPBE, laporan penyelenggaraan daerah, PMPRB, dll. Penilaian pembangunan dan pelayanan publik atau PNPRB dengan 8 area perubahan nilai Kota Tarakan B. harapannya, Tarakan dapat lebih tinggi. Dan Alhamdulillah baru-baru ini Tarakan dalam hal Penilaian Pelaksanaan dan perencanaan pembangunan dianggap baik masuk 10 besar
- Sekali lagi mengingatkan bahwa di masayarakat; hadirnya pemerintah dalam pelayanan masyarakat harus benar-benar diperhatikan, sebagaiman amanat pasal 10 uu no 5 tahun 2014 ttg ASN yang berfungsi sebagai :
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu bangsa.