Dokumen Kependudukan Dengan TTE Tidak Perlu Dilegalisir
Halo Warga Tarakan πSekarang, dokumen kependudukan yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code tidak perlu lagi dilegalisir manual. β π Dasar Hukum:Permendagri No. 104 Tahun 2019 Pasal 19…






