Daftar Pemenang Undian Gratis Berhadiah pada Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
Nomor : 900.1.13.1/2752/BPKPAD
Pengambilan hadiah bagi pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 19
Desember 2025 pada hari dan jam kerja bertempat di Ruang Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Tarakan (Gedung Gadis II Lantai 2).
Ketentuan Pengambilan Hadiah :
– Membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga serta menunjukkan KTP/KIA Asli.
– Apabila pemenang berhalangan hadir, pengambilan hadiah dapat dikuasakan dengan menyerahkan Surat Kuasa bermaterai disertai fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
– Pemenang wajib membayar pajak hadiah sebesar 25% dari nilai atau harga hadiah yang diperoleh
– Hadiah yang tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan akan diserahkan kepada Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara
Sumber : BPKPAD Kota Tarakan
