Dokumen Kependudukan Dengan TTE Tidak Perlu Dilegalisir

Halo Warga Tarakan 👋
Sekarang, dokumen kependudukan yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code tidak perlu lagi dilegalisir manual. ✅
📌 Dasar Hukum:
Permendagri No. 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) menyebutkan bahwa dokumen kependudukan dalam format digital dengan TTE tidak memerlukan legalisir.

📄 Dokumen yang sudah pakai TTE & QR Code:
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran
– Akta Kematian
– Akta Perkawinan
– Akta Perceraian
– Surat Keterangan Pindah

✨ Cukup QR Code, dokumenmu sah, resmi, dan berlaku di seluruh Indonesia.
@dkisp.tarakan #dukcapiltarakan #ikd #identitaskependudukandigital #WaspadaPenipuan #LindungiDataDiri #tarakanhibot
Sumber FB : Disdukcapil Tarakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *