e-BPKB Resmi Diterapkan ae-BPKB Resmi Diterapkan a

Korlantas Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk kendaraan baru, khususnya mobil. Inovasi ini menjadi langkah transformasi digital dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Masih berlaku. Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru (elektronik) saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru.

BPKB elektronik diklaim memiliki sejumlah keunggulan.

Jika selama ini proses mutasi memakan waktu panjang lantaran gudang arsip masih sangat konvensional. Pencarian data kendaraan pun membutuhkan waktu yang lama. Nantinya, semua akan menggunakan sistem digital yang lebih efisien.

Nantinya, BPKB elektronik tetap akan berbentuk buku, hanya saja akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital.

BPKB elektronik nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta akan dipasang semacam chip. Serta, BPKB juga akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan pegadaian.

Dengan pengembangan ini, diharapkan pelayanan pengurusan BPKB akan lebih mudah yaitu proses mutasi kendaraan bisa diselesaikan lebih cepat menjadi 1 hari kerja dari sebelumnya 1-2 bulan.
Untuk mendapatkan e-BPKB, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
  2. Bawa dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Faktur kendaraan
  • Kwitansi jual beli kendaraan
  1. Isi formulir permohonan pembuatan BPKB.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk verifikasi.
  3. Petugas akan mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID.
  4. BPKB elektronik diserahkan kepada pemohon.

Berikut rincian biaya resmi pembuatan e-BPKB:

  • Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil)
  • Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga

Saat ini, e-BPKB hanya berlaku untuk kendaraan baru, khususnya mobil baru. Untuk kendaraan lama atau motor, penerapan e-BPKB akan dilakukan secara bertahap.

@dkisp.tarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #BPKB #eBPKB #BPKBElektronik #KendaraanBermotor #LaluLintas #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *