Himbauan hari libur dan cuti bersama pada Maret 2026

📢 HIMBAUAN

Sesuai ketetapan hari libur dan cuti bersama, terhitung mulai 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026.

Kami mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk memperhatikan kembali kondisi kantor pada hari terakhir kerja, seperti memastikan peralatan elektronik dalam keadaan aman, dokumen tersimpan dengan baik, serta ruangan kerja ditinggalkan dalam kondisi tertib.

Semoga hari libur dapat dinikmati dengan aman, nyaman, dan menyenangkan 🙏

@dkisptarakan #Pengumuman #LiburNasional #CutiBersama #InfoKantor

Tinggalkan Balasan