KIM

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

1. Latar Belakang

Keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan diera globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (K I P) dan  secara efektif  mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public, kecuali informasi public yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi , yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.

Bahwa di setiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

2. Bentuk Pemberdayaan KIM

Fasilitas peningkatan kemampuan akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan dan perangkat komputer), fasilitas pengembangan proses diskusi, fasilitas pengembangan implementasi informasi yang telah diakses, fasilitas perluasan jangkauan disemenasi informasi dari kelompok kepada masyarakat, penyelenggaraan kompetensi antar kelompok (memperlihatkan prestasi yang dicapai dan menggairahkan kompetensi positif yang berujung pada peningkatan terus menerus prestasi kelompok.

3. Sasaran Pembinaan

Sasaran : terciptanya pola pembinaan KIM secara terus menerus dalam pengembangan sumber daya manusia; terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pembinaan Kim secara terpadu dan berkesinambungan; terciptanyan KIM sebagai wahana penggerak partisifasi aktif masyarakat dalam hal penyampaian informasi dan penyalur aspirasi masyarakat.

4. Tahapan Pemberdayaan KIM di Kota/ Kabupaten

A.     Sosialisasi

Pendataan/ merevitalisasi kelompencapir di kelurahan sebagai embrio KIM; koordinasi dengan pemerintah kelurahan (tokoh masyarakat); penentuan lokasi KIM.

B.     Fasilitas

Pelaksanaan pembentukan, kemudahan akses informasi, kemudahan layanan informasi.

5. Aktivitas pokok KIM

Akses informasi, yaitu mengakses informasi dari berbagai sumber baik langsung maupun tidak; diskusi, yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, pecahkan masalah; implementasi, yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh.

6. Jenis dan Permodelan KIM

Permodelan KIM berbasis IT, jasa, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), majlis ta`lim, tradisional (Metra).

7. Potensi Pembentukan KIM 

  1. Tingginya partisipasi masyarakat dan pembangunan kelompok;
  2. Disetiap kecamatan atau kelurahan hingga ke tingkat RW dan RT, terdapat kelompok-kelompok yang bergerak diberbagai bidang;
  3. Tersedianya sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan aktifitas kelompok;
  4. Ruang juang Jangkauan komunikasi.

8. Dasar Hukum

  1. Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
  2. Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
  3. Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);
  4. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
  7. Permen Kominfo No. 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

9. Tujuan

     Tujuan dibentuknya KIM untuk menemukan masalah dan mendiskusikannya bersama kelompok, mengenali dan mencari solusi dalam memecahkan masalah tersebut, membuat keputusan bersama, mengembangkan jaringan informasi dalam memecahkan masalah tersebut dan mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar KIM/LKM dengan pemerintah atau sebaliknya.

10. Hambatan

  1. Rendahnya tingkat pemahaman kelompok terhadap nilai informasi.
  2. Masih rendahnya jaringan komunikasi dengan pihak luar.
  3. Masih rendahnya kepedulian terhadap sarana prasarana yang dimiliki.
  4. Masih rendahnya memahami lintasan peluang.

11. Kesimpulan

Optimalisasi pemanfaatan media internal dan eksternal guna mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kehadiran  KIM di wilayah Kota Tarakan.

Sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan Menkominfo dipandang perlu untuk dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dimasing-masing kelurahan dan bila memungkinkan sampai ke tingkat Rt, guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat dalam mengisi ruang dan waktu.

Guna memudahkan pembentukan KIM diperlukan adanya revitalisasi kelompok-kelompok yang sudah terbangun dimasyarakat sebagai embrio untuk pembentukan KIM

(Website dalam pengembangan)