Orang Tua Tak Sendiri, Negara Hadir Lindungi Anak di Dunia Digital

Pemerintah melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan turunan dari PP TUNAS, resmi memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menjadi langkah nyata negara dalam merespons tingginya paparan internet pada anak-anak di Indonesia.

Aturan ini tidak hanya menekankan pengawasan, tetapi juga mengatur pembatasan akses terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak.

Anak Dominasi Pengguna Internet di Indonesia

Data menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok besar dalam ekosistem digital Indonesia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS):

  • 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun
  • 80% di antaranya mengakses internet setiap hari, dengan durasi rata-rata mencapai 7 jam
  • 35,57% anak usia dini sudah mampu mengakses internet

Angka ini menunjukkan bahwa anak tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital.

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan menerapkan pembatasan penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Platform yang termasuk kategori berisiko tinggi antara lain:
YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox.

Dalam aturan ini, platform digital diwajibkan untuk menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun.

@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #PPTunas #Anak #LiterasiDigital #KomdigiNewsroom

Sumber : Indonesiabaik.id

Tinggalkan Balasan