

Halo Warga Tarakan 👋
📢 Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.
📱 QR Code dokumen kependudukan kini hanya bisa discan melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
⬇️ Aplikasi IKD tersedia resmi di
▶️ Google Play Store
▶️ App Store
🔍 Scan QR Code di IKD berfungsi untuk memastikan dokumen kependudukan warga aktif dan terdaftar di Dukcapil.
✅ Yuk, pastikan IKD sudah terpasang di HP kamu.
⚠️ Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan langsung oleh petugas Dukcapil.
@dkisptarakan #DukcapilInfo #dukcapiltarakan #IKD #ScanQRCode #DokumenKependudukan #dukcapilprima
Sumber FB : Disdukcapil Tarakan
