

Penipuan digital, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap berawal dari satu celah yang sama: nomor seluler yang tidak jelas pemiliknya. Menjawab persoalan ini, pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah. Langkah ini bertujuan memastikan setiap nomor benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang sah.
Selain registrasi berbasis biometrik, pemerintah juga menghadirkan sejumlah penguatan kebijakan. Kartu perdana diwajibkan beredar dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa digunakan setelah proses registrasi tervalidasi. Jumlah kepemilikan nomor pun dibatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara, guna mencegah penyalahgunaan identitas secara masif.
Yang tak kalah penting, masyarakat kini memiliki hak untuk mengecek dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali atau disalahgunakan, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran melalui penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sesuai standar internasional, termasuk penerapan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). Mekanisme pengaduan juga disiapkan untuk menindak nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.
@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #SIM #SIMCard #KartuSIM #RegistrasiSIMCard #Telekomunikasi #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id
