Sejarah Perangkat Daerah : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dasar pembentukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan adalah Peraturan Walikota Tarakan Nomor 45 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas, Komunikasi, Statistik dan Persandian, dan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan pada dasamya menangani konvergensi atau gabungan antara komunikasi, informatika, statistik dan persandian. Dengan kata lain, informasi dan komunikasi yang berbasis teknologi (information and communication of technology).
Hal ini sangat terkait bahwa teknologi informasi dan komunikasi menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, jangkauan yang global dan tranparansi. Oleh karena itu, dalam era otonomi daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance, salah satu upaya yang dilakukan adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau yang populer disebut e-govemment atau yang didefinisikan sebagai suatu mekanisme interaksi baru antara pemerintah dengan masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan,melalui pemanfaatan teknologi informasi dan teknologi komunikasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemanfaatan e-govemment sebagai salah satu misi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan internal pemerintah sendiri. Di era sistem birokasi yang rumit dan kaku ini, pemanfaatannya merupakan salah satu upaya mengatasi sistem birokrasi tersebut.
Kesimpulannya, bahwa pemanfaatan e-government adalah untuk mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yaitu transparansi, partisipasi, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, tatanan hukum yang baik (rule of law), ketanggapan, equity, dan visi strategic Hal inilah merupakan prinsip-prinsip yang harus dicapai dal am pelaksanaan good governance.
Struktur atau susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian terdiri atas seorang Kepala Dinas (Eselon II), seorang Sekretaris Dinas (Eselon HI), 3 (tiga) orang Kepala Bidang (Eselon III), 2 (dua) orang Kepala Sub Bagian (Eselon IV), dan 6 (enam) Kepala Seksi (Eselon IV). Struktur Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 45 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas, Komunikasi, Statistik dan Persandian, dan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.