Kepala DKISP Kota Tarakan membuka acara Sosialisasi Regulasi Undang- Undang Cipta Kerja terhadap Penggunaan Alat/Perangkat Telekomunikasi di Kalimantan Utara yang diselenggarakan oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor di Hotel Royal Tarakan.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber. Narasumber pertama dari Loka Monitor Tanjung Selor oleh Ibu Alfrida Sabar dengan materi Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio.
Narasumber kedua dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Bapak Agus Mulyana mengangkat materi Sertifikasi Perangkat dan Perangkat Ijin Kelas.
Dan yang ketiga dari Setditjen SDPPI Kemkominfo Ibu Siti Mutmainah dengan materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam kaitannya dengan pengaturan alat dan/atau perangkat telekomunikasi.