DKISP Kota Tarakan menyelenggarakan Sosialisasi Surat elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan di Ruang Rapat Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan. Sosialisasi ini mengacu pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi rujukan bagi seluruh institusi pemerintahan dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang berbasis elektronik. Yang dalam hal ini adalah mensosialisasikan Implementasi Aplikasi Srikandi dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada aplikasi Srikandi