Penghapusan Denda PBB-P2 Tarakan, Berlaku 1 Oktober-30 November 2026

🏠✨ KABAR BAIK UNTUK WARGA TARAKAN! ✨🏠

🎉 PENGHAPUSAN DENDA PBB-P2 🎉
📅 Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1995–2026

Saatnya manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 Anda tanpa denda! 🙌

💙 Berlaku:
📆 1 Oktober s.d. 30 November 2026

Jangan tunggu sampai masa program berakhir! ⏰
Segera cek tunggakan PBB-P2 Anda dan manfaatkan kemudahan pembayaran.

🔎 CEK TUNGGAKAN PBB-P2 melalui:
🏢 Kantor Kelurahan setempat
🌐 smartpbb.tarakankota.go.id

💳 PEMBAYARAN PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, termasuk loket/gerai kelurahan, MPP, Bankaltimtara, serta kanal pembayaran digital.

📲 Informasi lebih lanjut:
0811-5355-335 (PBB-P2)

Mari bersama-sama tertib membayar pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tarakan. 💙💛

Pajak Kita, Untuk Tarakan HIBOT! 🚀
Jangan lewatkan kesempatan ini!

@dkisptarakan #pbb #ayobayarpajak #pajakkitauntukkita #tarakan #tarakanhibot

Sumber Facebook : Info Pajak Daerah Tarakan

Tinggalkan Balasan