TARAKAN – Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., lakukan sidak di hari pertama masuk kerja di beberapa dinas pasca libur Idul Fitri 1445 H/ 2024 M.
Pj. Wali Kota menegaskan bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024. Hal tersebut disampaikan menjelaskan Surat Edaran (SE) Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah libur nasional, dan cuti bersama Idulfitri 1445 H, yang telah dikeluarkan oleh Kementrian PANRB terkait WFH pada tanggal 16-17 April 2024 bagi ASN.
Diungkapkan Pj. Wali Kota, dari hasil sidak ke beberapa dinas sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan, terpantau ASN di lingkungan Pemkot Tarakan tidak ada yang mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan.