Batas Usia Anak di Dunia Digital, Sudah Tahu?

Di era digital, anak-anak semakin aktif menggunakan internet untuk belajar, bermain, hingga berinteraksi sosial. Namun, tidak semua konten dan layanan digital cocok untuk semua usia.

Karena itu, pemerintah menghadirkan aturan melalui PP TUNAS untuk mengatur batas usia anak dalam mengakses ruang digital.

PP TUNAS mengatur bahwa setiap Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) digital harus menyesuaikan akses berdasarkan usia anak. Rentang usia ini dibagi mulai dari 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, hingga 16–18 tahun.

Untuk anak di bawah 13 tahun, mereka hanya dapat memiliki akun pada platform yang dirancang khusus untuk anak dan memiliki profil risiko rendah. Selain itu, akses ini wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua.

Sementara itu, anak usia 13–15 tahun dapat memiliki akun pada layanan dengan risiko rendah, tetap dengan persetujuan orang tua. Adapun usia 16–18 tahun sudah dapat mengakses layanan dengan risiko lebih tinggi, tetapi tetap membutuhkan pengawasan dan persetujuan orang tua.

@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #PPTunas #Anak #PSE #LiterasiDigital #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

Tinggalkan Balasan