Rekam Wajah Orang Tanpa Izin, Apa Bisa Dipidana?

Dikira Biasa, Ternyata Bisa Pidana! Ini Bahaya Rekam Orang Tanpa Izin.

Merekam seseorang tanpa izin lalu mengunggahnya ke media sosial bukan hanya masalah etika, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), penggunaan data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan, salah satunya persetujuan dari pemilik data. Hal ini diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 UU PDP.

Selain itu, Pasal 65 UU PDP melarang pengumpulan data pribadi milik orang lain secara tidak sah. Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 67 UU PDP, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyebut penggunaan informasi yang memuat data pribadi melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data.

Karena itu, sebelum merekam atau membagikan konten yang menampilkan orang lain, pastikan sudah mendapatkan izin untuk menghormati privasi di ruang digital.

@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #Rekam #DataPribadi #UUPDP #RuangPublik #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

Tinggalkan Balasan