Tupoksi

Tupoksi DKISP Tarakan

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikas Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan

Sekretariat
Tugas Pokok :
tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
Fungsi :

  • koordinasi kegiatan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Dinas;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas;
  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan produk hukum daerah pada Dinas;
  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah di Dinas;
  • pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
  • penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Tugas Pokok :
perencanaan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan Bidang Informasi dan Komunikasi Rrblik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
  • monitoring opini dan aspirasi publik;
  • monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
  • pengelolaan media komunikasi publik;
  • pelayanan informasi publik;
  • koordinasi dan sinkronisasi sistem keamanan informasi;
  • koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi elektronik;
  • layanan hubungan media;
  • pengelolaan pusat data Pemerintahan Daerah;
  • kemitraan dengan pemangku kepentingan;
  • manajemen komunikasi krisis;
  • penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  • penguatan tata kelola komisi informasi di Daerah;
  • penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Aplikasi Informatika
Tugas Pokok :
perencanaan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang aplikasi Informatika di lingkup Pemerintah Daerah.
Fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis bidang aplikasi informatika;
  • pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah;
  • pengembangan dan pengelolaan ekosistem smart city;
  • pengelolaan E-Government dilingkup Pemerintah Daerah;
  • pengelolaan Government Chief Information Officer (GCIO) ;
  • pengembangan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  • penyediaan/pengadaan sarana dan prasarana pendukung informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika.

Bidang Statistik dan Persandian
Tugas Pokok :
melaksanakan perencanaan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengelolaan dan pengarnanan informasi berbasis elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Fungsi :

  • perencanaan perumusan kebijakan bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup Daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengelolaan dan pengamanan
  • informasi berbasis elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup Daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengelolaan dan pengamanan
  • informasi berbasis elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
  • pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengelolaan dan pengamanan informasi berbasis
  • elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  • pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup Daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengelolaan dan pengamanan
  • informasi berbasis elektronik yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup daerah, data informasi berbasis elektronik yang menjadi kewenangan pemerintahan dan pembangunan daerah,
  • penyelenggaraan persandian untuk pengelolaan dan pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Download selengkapnya file PDF Kedudukan, Susunan dan Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja DKSIP Kota Tarakan