DKISP Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik di BKPSDM Kota Tarakan. Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yaitu tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia. Manfaat tanda tangan elektronik antara lain untuk efisiensi waktu, mempunyai kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, identitas terjamin, hemat biaya pengeluaran dan eco friendly sehingga akan sangat memudahkan pelayanan masyarakat kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *