Platform Digital Ini Wajib Batasi Akses untuk Lindungi Anak

Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengharuskan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital. Ia menekankan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Mereka diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap PP TUNAS.

Menurut Meutya, beberapa platform mulai menunjukkan respons positif, bahkan ada yang sudah sepenuhnya kooperatif, seperti X dan Bigo Live. Meski begitu, status kepatuhan ini masih bersifat dinamis dan terus dipantau oleh pemerintah.

Sementara itu, TikTok dan Roblox juga dinilai cukup kooperatif, namun tetap diminta untuk melengkapi seluruh aspek kepatuhan agar implementasi aturan dapat berjalan secara menyeluruh.

Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tetap terbuka bagi platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #PPTunas #Anak #PlatformDigital #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

Tinggalkan Balasan