Terbaru! Platform Digital yang Wajib Patuhi PP Tunas (Update)
Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengharuskan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital. Ia menekankan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Mereka diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), sekaligus meningkatkan langkah penegakan kepatuhan terhadap platform digital lain yang masih dalam proses pemenuhan ketentuan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.
“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh tetap berjalan. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala.
Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan.
Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menemukan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.
Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.
Pemerintah membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.
Sebagai catatan, data kepatuhan platform ini merujuk pada data terbaru pada rentang waktu per 28-9 April 2026.
Pemilik platform digital yang hingga 9 April sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tetap terbuka bagi platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #PPTunas #Anak #PlatformDigital #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id
